Pendapat OMK dan Ajakan bagi Mereka pada Hari Hak Konsumen Sedunia

Tanggal 15 Maret adalah hari yang diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia atau International Consumer Rights Day. Hari tersebut dirayakan agar masyarakat dunia membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan konsumen itu sendiri. Sejarah dari Hari Konsumen Sedunia ini terinspirasi dari langkah yang dilakukan oleh Presiden Amerika saat itu, John F. Kennedy yang mengajukan undang-undang mengenai Hak Konsumen pada 15 Maret 1962. Kennedy juga tercatat sebagai presiden pertama di dunia yang mengambil langkah tersebut. Sejak tahun 1983, dunia memperingati Hari Konsumen Sedunia.

Hari Hak Konsumen Sedunia di Indonesia

Bagi masyarakat Indonesia, Hari Konsumen Sedunia ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen. Saverina Lestari Simangunsong, seorang Orang Muda Katolik (OMK) dari Keuskupan Medan, berpendapat “Sebagai konsumen di era digital saat ini, kita perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan primer karena banyaknya media yang menawarkan produk dengan inovasi yang menggiurkan. Kalau kita tidak bijaksana menimbang, bisa berakibat meledaknya pengeluaran. Dan sebagai konsumen kita juga harus selektif memilih kebutuhan yang sama, namun kualitas dan harga yang berbeda sesuai dengan kesanggupan yang kita miliki.” Ia juga membagikan pengalamannya, ”Minggu lalu saat ikut APP ke 3 secara virtual, saya diingatkan kembali untuk pentingnya mengelola keuangan dengan bijaksana supaya sejahtera. Seperti tertulis dalam Injil Lukas 14:28, ditekankan agar kita dapat membuat anggaran terlebih dahulu baru melaksanakannya agar tidak terjadi pengeluaran yang besar pasak daripada tiang.”

Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen

Produk finansial dipasarkan dengan jenis yang beragam, mulai dari kartu kredit, asuransi, produk investasi dan lainnya. Banyak sekali kasus ketika para konsumen ini merasa dirugikan terkait produk finansial yang mereka gunakan. Contohnya, nasabah asuransi yang melakukan klaim saat mengalami kerugian. Mereka tidak mendapatkan klaimnya yang benar karena ada syarat dan ketentuan yang belum dipahaminya. Agar terhindar dari hal semacam itu, ada baiknya mengetahui apa saja hak sebagai konsumen produk finansial dan keuangan sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hak-hak Konsumen

Hak-hak konsumen meliputi:

1. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas

Sebagai konsumen produk keuangan, tentunya kamu memiliki hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya terkait produk keuangannya. Aturan OJK sendiri mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan itu wajib memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan lebih jelas dan tidak menyesatkan. Karenanya, sebelum memutuskan untuk memilih salah satu produk keuangan pastikan untuk membaca dan memahami dengan jelas produknya. Apabila penjelasan yang tertera atau yang dijelaskan kurang jelas, kamu memiliki hak untuk meminta penjelasannya dengan lebih detail.

2. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Adil

Sebagai konsumen kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan akses kepada produk keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk tersebut.

3. Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data

Ketika memilih satu produk keuangan artinya kamu siap untuk berbagi data serta keamanan pada penyedia produk keuangan tersebut. Namun, kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi milikmu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perusahaan keuangan untuk membagi data atau informasi mengenai konsumennya pada pihak ketiga.

4. Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah

Konsumen produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi tersebut. Setiap perusahaan keuangan diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen.

 

OMK Pemeran Utama dalam Perlindungan Konsumen

OMK adalah konsumen. Namun panggilan bagi OMK tak hanya sekadar menjadi konsumen. OMK dipanggil untuk juga memperjuangkan hak-hak konsumen, baik itu konsumen produk finansial maupun konsumen produk lainnya. Sebagai pemeran utama, OMK perlu memastikan memahami hak-hak sebagai konsumen. Sesudah itu, OMK diajak untuk menjadi sahabat sepeziarahan bagi OMK lainnya.

Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia. Salam semangat muda! **

 

 

 

 

 

Post Author: komkep kwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *