Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 Ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM).
Pernyataan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara itu membuka acara Kampus Para Pendamping Orang Muda Katolik atau Kamping OMK pada Kamis, 10 Juni 2021 yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom.
Accountability and Rule of Law
Beka lantas menjelaskan tentang prinsip Accountability and Rule of Law atau Akuntabilitas dan Berkuasanya Hukum. Menurut Beka, negara dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kepatuhannya terhadap HAM.
Negara dan pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi. Negara harus menyesuaikan dengan norma dan standar hukum yang ada di dalam instrumen HAM internasional. Bilamana negara gagal untuk melakukannya, pemegang hak yang dirugikan berhak untuk melakukan tindakan redress tertentu sebelum ke pengadilan atau proses hukum lain dalam kesesuaiannya dengan peraturan dan prosedur yang ada di dalam hukum.
OMK Bisa Apa?
Dalam sharing, menarik yang dikatakan oleh seorang OMK bahwa OMK sering sekali berada dalam posisi yang tak berdaya berhadapan dengan krisis kemanusiaan yang terjadi.
“Kekerasan yang merugikan hak asasi manusia seringkali dilakukan oleh mereka yang punya senjata. Mereka punya ‘senjata’. Kalau OMK senjatanya apa?” demikian tutur seorang OMK itu dengan nada sedih.
Menanggapi ketidakberdayaan OMK menghadapi pelanggaran HAM, Yudha dari Keuskupan Puwokerto mengatakan, “senjata OMK adalah iman dan kasih Yesus”.
Ungkapan Yudha itu diamini oleh Beka. “Yesus adalah jalan, kebenaran dan kebaikan. OMK pun diajak untuk merintis jalan, kebenaran dan kebaikan itu.”
Saran dari Beka adalah, “OMK harus kuat dalam basis data. Kronologi peristiwa, data korban, kesaksian para saksi dan korban, adalah ‘senjata’ bagi OMK. Jika data kita lengkap, kita tinggal meneruskan ke langkah selanjutnya.”
Dua hukum utama dikatakan Yesus, “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” Dengan berdiskusi dan kemudian mewujudkannya dalam aksi, kita ikut ambil bagian dalam cara hidup Yesus dalam mengasihi Bapa dan sesama seperti diri kita sendiri. (Komkep KWI)